Jumlah Pekerja yang Belum Terima BSU Capai 8,7 Juta Orang
bursatourstranfer.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian publik setelah data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 8,7 juta orang pekerja hingga kini belum menerima bantuan tersebut. BSU merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban pekerja, khususnya di masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Jumlah pekerja yang belum menerima BSU ini cukup besar dan menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Berbagai kalangan pun mulai mempertanyakan bagaimana proses penyaluran dan apa kendala yang menyebabkan banyak pekerja terlewat dalam penerimaan bantuan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya melakukan verifikasi dan validasi data agar BSU dapat tersalurkan tepat sasaran. Meski begitu, data yang belum sinkron dan administrasi yang rumit jadi beberapa alasan utama masih banyak pekerja belum menerima haknya.
Penyebab Utama 8,7 Juta Orang Pekerja Belum Menerima BSU
Ada beberapa faktor yang menyebabkan sekitar 8,7 juta orang pekerja belum menerima BSU. Salah satu penyebab utama adalah data yang belum lengkap atau belum diperbarui di sistem BPJS Ketenagakerjaan maupun Dinas Tenaga Kerja daerah. Banyak pekerja yang datanya belum terinput dengan benar sehingga tidak masuk dalam daftar penerima.
Selain itu, syarat administrasi yang ketat juga menjadi hambatan. Misalnya, pekerja harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah batas tertentu, namun ada pekerja yang meski berhak tapi belum memenuhi persyaratan teknis tersebut.
Ketidaksinkronan data antar lembaga pemerintah juga berperan besar. Kadang data yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan tidak sama dengan data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kesulitan dalam mendata siapa yang berhak menerima BSU.
Upaya Pemerintah Menyelesaikan Masalah Penyaluran BSU
Untuk mengatasi kendala ini, pemerintah sudah menerapkan beberapa langkah strategis. Pertama, dilakukan pembaruan data secara berkala dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi terkait lain agar data lebih akurat dan sinkron.
Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka akses bagi pekerja untuk mengajukan keluhan atau permohonan perbaikan data lewat situs resmi dan call center. Dengan demikian, pekerja yang merasa berhak tapi belum menerima bantuan bisa melakukan pengecekan dan pembaruan data secara mandiri.
Selain itu, pemerintah memperluas sosialisasi program BSU ke daerah-daerah agar penerima bisa mendapatkan informasi lebih jelas. Kerja sama dengan pemerintah daerah dan perusahaan juga ditingkatkan untuk membantu proses validasi data tenaga kerja.
Dampak Belum Terdistribusikannya BSU bagi Pekerja dan Ekonomi
Keterlambatan dan ketidakmerataan penyaluran BSU tentu berdampak pada kondisi ekonomi pekerja yang berhak. Sebagian besar pekerja yang belum menerima bantuan ini berasal dari sektor informal dan UMKM yang sangat bergantung pada bantuan pemerintah untuk menopang kebutuhan sehari-hari.
Dari sisi ekonomi makro, distribusi BSU yang tidak merata bisa menghambat pemulihan ekonomi nasional, karena daya beli masyarakat menjadi kurang optimal. Padahal, BSU diharapkan dapat menjadi stimulus agar konsumsi dan aktivitas ekonomi kembali menggeliat.
Hal ini juga menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat yang merasa kurang mendapatkan perhatian, sehingga pemerintah harus segera memperbaiki mekanisme penyaluran agar program BSU benar-benar tepat sasaran.
Sebanyak 8,7 juta orang pekerja belum menerima BSU 2025 karena masalah data, administrasi, dan sinkronisasi antar lembaga. Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki situasi ini dan berharap bantuan dapat segera diterima oleh seluruh pekerja yang berhak.