Tak Semua Kena Pajak! Ini 6 Kriteria Toko Online yang Bebas PPh 22

bursatourstransfer.com – Pemerintah resmi berlakukan pemungutan PPh Pasal 22 untuk toko online lewat platform e‑commerce, taruhannya 0,5 % dari omzet kotor. Tapi jangan khawatir — tidak semua toko online kena pajak besar ini. Ada 6 kategori khusus yang bebas dari pemungutan PPh 22, jika sesuai syarat dan ada dokumen pendukung. Berikut ini pembahasannya lengkap.

Dasar Aturan Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace

  1. PMK 37 Tahun 2025 sebagai basis regulasi
    Aturan terbaru dari Kemenkeu menetapkan bahwa marketplace lokal maupun asing wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 dari pedagang online yang memenuhi kriteria tertentu. Tarif pajaknya tetap 0,5 % dari omzet kotor, mengikuti skema PPh Final UMKM namun berbeda mekanisme pelaksanaannya lewat platform.

  2. Marketplace jadi pemungut resmi
    DJP menyatakan sistem baru ini bukan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pungutan. Dahulu pedagang lapor dan bayar pajak sendiri, sekarang pungutannya ditarik otomatis oleh platform seperti Shopee, Tokopedia, dan lain-lain.

  3. Penerapan bertahap & melibatkan marketplace asing
    Penerapan sistem pemungutan ini berlangsung bertahap. Platform besar jadi prioritas, baru diikuti platform kecil. Yang menarik, aturan ini juga berlaku untuk marketplace luar negeri selama transaksinya menggunakan rekening atau IP dari Indonesia.

Enam Kriteria Toko Online Bebas PPh 22

Menurut Pasal 10 PMK 37/2025, berikut pedagang e‑commerce yang tidak dipungut PPh 22:

  1. Omzet ≤ Rp 500 juta/tahun (perorangan)
    Pemilik toko online perorangan dengan omzet bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dipungut PPh 22, asalkan menyampaikan surat pernyataan ke platform tempat ia berjualan. Ini untuk melindungi pelaku UMKM mikro.

  2. Mitra ekspedisi dan layanan transportasi online
    Driver ojol, kurir paket, dan layanan transportasi online dibebaskan karena sudah memiliki regulasi sendiri dan memiliki karakter berbeda dari penjualan barang.

  3. Pedagang dengan Surat Keterangan Bebas (SKB)
    Mereka yang memiliki SKB dari DJP, umumnya pelaku usaha besar atau bekerja sama dengan pemerintah, bebas dari pemotongan atau pemungutan PPh 22.

  4. Penjual pulsa dan kartu perdana
    Jasa dan produknya sudah diatur PMK sebelumnya → masuk kategori pengecualian.

  5. Pedagang emas, perhiasan, batu permata
    Produsen atau pedagang resmi yang menjual emas batangan, perhiasan, atau batu mulia juga harus menunjukka izin usaha terkait untuk tidak kena pemungutan pajak ini.

  6. Penjual tanah dan/atau bangunan
    Transaksi properti lewat notaris mendapat pengecualian dari PPh 22 karena sudah ada mekanisme perpajakan khusus.

Persyaratan Administratif agar Bebas Pajak

  1. Surat pernyataan omzet ≤ Rp 500 juta
    Pedagang wajib mengunggah surat pernyataan omzet bruto setahun ke platform e‑commerce—tanpa itu, pemungutan pajak tetap berjalan otomatis.

  2. Lengkapi dokumen untuk SKB
    Pedagang dengan SKB harus menyerahkan salinan surat keterangan tersebut agar status bebas pajak tercatat dan tidak dipungut oleh marketplace.

  3. Verifikasi platform dan pemantauan
    Marketplace dituntut memvalidasi surat omzet dan SKB, lalu merekamnya di sistem agar tidak dipungut pajak. Bila omzet melebihi Rp 500 juta di tengah tahun, pedagang wajib mengunggah pembaruan surat dan pajak dikenai mulai di bulan berikutnya.

Dampak Kebijakan bagi Pedagang dan Marketplace

  1. Pedagang kecil lebih nyaman berjualan
    Bagi UMKM kecil, tak adanya pungutan PPh 22 berarti lebih banyak dana bisa dialokasikan ulang untuk stok, promosi, atau pengembangan produk.

  2. Marketplace bertindak sebagai “bankir pajak”
    Sistem pemungutan otomatis memudahkan administrasi pedagang dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak—mengurangi risiko kesalahan SPT tahunan.

  3. Negara dapat data transaksi digital
    DJP mendapatkan akses data transaksi real-time, membantu peningkatan kapasitas pengawasan ekonomi digital dan menutup potensi pasar gelap.

Tips Praktis Bagi Pedagang Online

  1. Pantau omzet secara rutin
    Bila hampir tembus Rp 500 juta, segera siapkan surat pernyataan pembaharuan agar tidak dikenai pajak secara mendadak.

  2. Ajukan SKB jika layak
    Pedagang besar yang punya izin resmi, misalnya penjualan emas, properti, atau bekerja sama dengan pemerintah bisa segera mengurus SKB untuk status bebas pajak.

  3. Pahami peraturan pajak digital
    Dengan banyak marketplace asing juga wajib dipungut, pedagang harus selalu update panduan dan fitur pajak dalam aplikasi yang digunakan.

Manfaat Pajak Otomatis Bagi Semua Pihak

Dengan hadirnya PMK 37/2025, sistem pemungutan PPh 22 oleh marketplace makin sistematis dan adil. Enam kriteria pengecualian memastikan pelaku usaha kecil terlindungi, sambil tetap menjaga kontrol negara terhadap transaksi digital. Pedagang perlu proaktif mengurus surat pernyataan atau SKB, marketplace wajib verifikasi, dan negara akan mendapat data yang lebih transparan. Inilah bentuk modernisasi pajak untuk ekonomi digital yang inklusif—siap menyongsong era UMKM digital penuh potensi.

Honor 400 Resmi Rilis di RI: Harga Mulai Rp 4 Juta, Mirip iPhone 16?

bursatourstransfer.com – Hari ini, Honor 400 resmi rilis di Indonesia, tampil sebagai smartphone mid-premium dengan harga mulai Rp 4 jutaan—menyasar segmen yang selama ini dikuasai iPhone 16. Ponsel ini dibekali kamera 200 MP, layar AMOLED 120 Hz 5.000 nits, dan fitur AI mutakhir seperti Image to Video berbasis Google Veo 2. Layakkah Honor menyaingi iPhone? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Desain, Layar, dan Harga — Bikin Penasaran?

Honor 400 tampil ramping dan ringan: 156,5 × 74,6 × 7,3 mm, berat hanya 184 gram. Pilihan warnanya: Desert Gold, Midnight Black, dan Tidal Blue—yang unik karena setiap pola berbeda, seperti ombak air.

Layar 6,55″ AMOLED FHD+ mendukung refresh rate 120 Hz, sertifikasi HDR10+, dan puncak kecerahan 5.000 nits—sangat cocok untuk menampilkan konten luar ruangan secara jelas. Kenyamanan mata juga diperkuat dengan Flicker‑Free TÜV Rheinland.

Harga resmi Honor 400 di Indonesia hanya Rp 6.999.000 untuk konfigurasi 12GB/512GB. Namun, promo pre-order (3–17 Juli) menarik: Honor 400Lite gratis, cashback Rp 850.000, screen protection, dan extended warranty—jadinya kamu bisa dapat unit sekitar Rp 4 jutaan.

Kamera AI & Perbandingan dengan iPhone 16

Sektor foto jadi daya tarik utama. Kamera utama 200 MP (OIS + EIS) dipadukan kamera ultrawide 12 MP, dan selfie 50 MP. Fitur unggulan adalah AI Super Zoom hingga 30×, AI Erase, Outpainting, dan Image to Video—yang mampu “menghidupkan” foto dengan efek animasi berkat Google Veo 2.

Bandingkan dengan iPhone 16 yang kamera 48 MP namun unggul di pemrosesan citra. Sementara Honor unggul di resolusi dan fitur AI: generasi foto bisa jadi video pendek—fitur premium yang baru dimiliki di iPhone 16 Pro.

Performa, Baterai, & Fitur Lain

Honor 400 dipacu oleh Snapdragon 7 Gen 3, didukung RAM 12GB dan storage 512GB. Performa ini cukup untuk gaming dan multitasking berat.

Baterainya 6.000 mAh dengan pengisian super cepat 66 W—isi 40% dalam 15 menit. Kapasitas besar ini setara iPhone 16 namun waktu charging jauh lebih cepat.

Fitur lengkap: MagicOS 9.0 (Android 15), fingerprint layar, IP66 tahan air/debu, Wi-Fi 6, Bluetooth 5.4, NFC, infrared, dan update OS selama 6 tahun seperti iPhone.

Kelebihan & Kekurangan Honor 400

Kelebihan:

  • Kamera 200 MP + AI Image to Video—unggul dibanding iPhone

  • Layar cerah 5.000 nits cocok untuk penggunaan outdoor

  • Baterai besar dan fast charging 66 W

  • Harga lebih murah dari iPhone 16 dengan paket promo menarik

Kekurangan:

  • Meski desain elegan, bodi plastik mudah kotor dan terasa agak tebal

  • AI fitur baru perlu adaptasi pengguna

  • Honor masih kurang ekosistem iOS walau MagicOS mulai mirip

Honor 400 resmi rilis di RI sebagai pesaing iPhone 16: kamera 200 MP dan fitur AI seperti Image to Video jadi daya tarik utama, ditambah baterai besar dan layar sangat cerah—all in at Rp 4–7 jutaan. Cocok banget untuk kamu yang doyan eksperimen foto dan butuh performa kuat. Tinggal lihat apakah kamu siap pindah ke ekosistem Honor.