bursatourstransfer.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Sekjen PDI‑Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Bukan cuma soal pidana uang, tuntutan ini dipicu pula oleh tindakan merendam ponsel Harun usai penggerebekan KPK. Mari kita kupas tuntas tuntutan ini, faktanya, respons tim hukum, hingga imbas politiknya.
Kronologi Dakwaan & Alasan Tuntutan
JPU KPK menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran utama: menghalangi penyidikan dan terlibat dalam suap terkait PAW Harun Masiku ([turn0search0]). Jaksa Wawan Yunarwanto menyebut bukti keterlibatan Hasto meliputi perintah kepada Nur Hasan dan ajudan Kusnadi untuk merendam ponsel Harun usai operasi tangkap tangan yang melibatkan Wahyu Setiawan.
Tuntutan 7 tahun penjara disampaikan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, juncto pasal terkait KUHP dan UU pemberantasan korupsi. Selain pidana pokok, Hasto juga diminta membayar denda Rp600 juta—subsidiersubsider dijatuhkan jika tak dibayar.
Pertimbangan pemberatan meliputi tindakan yang merintangi upaya pemberantasan korupsi, serta sikap Hasto yang tidak mengakui kesalahan. Sebaliknya, hal meringankan yang diajukan adalah: dia bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Respons Hasto & Tim Hukum
Hasto mengaku sudah mengantisipasi risiko tuntutan keras sebagai konsekuensi politiknya — lantang mengkritik kekuasaan (“kriminalisasi hukum”) sejak awal persidangan. Dia menegaskan keputusannya “menghadapinya dengan kepala tegak,” karena menurutnya kebenaran adalah prinsip utama.
Tim pendukung Hasto menyebut tuntutan ini sebagai bentuk kriminalisasi politik. Mereka mempertanyakan motif di balik kasus ini dan menilai penyidikan mengandung tekanan birokrasi serta intervensi kekuasaan.
Penekanan Jaksa: Tuntutan sebagai Efek Preventif
Jaksa Yunarwanto menegaskan bahwa tujuan tuntutan bukan balas dendam, melainkan sebagai pelajaran agar tidak ada yang mengulangi tindakan serupa. Semua argumen didasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan, bukan semata pengakuan terdakwa ([turn0search3]). Ini mencakup kesaksian saksi, dokumentasi perintah merendam ponsel, serta transaksi uang suap senilai USD 57.350 (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan untuk memperlancar PAW Harun Masiku.
Dampak Politik & Suasana di DPR
Tuntutan ini menimbulkan gejolak di internal PDI‑Perjuangan. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan adil tanpa muatan politik, sembari meyakinkan publik bahwa pengganti peran Hasto akan ditunjuk sesuai prosedur.
Di sisi lain, pendukung Hasto juga memenggalikan soal politisasi hukum — bahwa tindakan ini bukan murni penegakan hukum melainkan digerakkan oleh kekuatan politik tertentu.
Jadwal Lanjutan & Apa Artinya untuk Hasto
Sidang tuntutan dilanjutkan pada babak pembelaan (pledoi) oleh tim hukum Hasto. Jika nantinya hakim menerima sebagian tuntutan, Hasto akan menjalani masa tahanan dan sanksi denda. Proses hukum selanjutnya kemungkinan akan dibayangi upaya banding setelah putusan.
Dampak politis dari hukuman ini besar: Hasto bisa kehilangan posisi Sekjen PDIP dan memicu perubahan struktur partai. Selain itu, citra partai akan terpengaruh menjelang gelaran pemilu dan pemilihan internal mendatang.
JPU tuntut Hasto Kristiyanto tujuh tahun penjara bukan sekadar kasus korupsi, melainkan simbol konflik hukum-politik. Dengan bukti perintah merendam ponsel, dugaan suap PAW, dan strategi politik Hasto, tuntutan ini menjadi ujian bagi sistem peradilan dan demokrasi. Kini publik dan kader menunggu kelanjutan sidang, dengan harapan prosesnya adil, objektif, dan berkeadilan.