bursatourstransfer.com – JAKARTA – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat oleh tim penyidik Polda Jawa Timur. Surat resmi penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy dari Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus kini beredar luas, membuat kuasa hukumnya terkejut.
Beredarnya surat ini langsung memunculkan reaksi dari pengacara Dahlan Iskan yang mempertanyakan legalitas dan prosedur penetapan tersebut. Artikel ini mengulas secara mendalam duduk perkara, respons resmi pihak terkait, dan apa yang menjadi sorotan kuasa hukumnya.
Kronologi dan Isi Surat Penetapan Tersangka
Surat penetapan itu diterbitkan pada Selasa, 8 Juli 2025, terkait laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024 (LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim). Dalam surat tersebut, penyidik menyebut Dahlan Iskan dan eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja melanggar pasal 263 dan/atau 374 juncto 372 dan 55 KUHP—mengarah pada tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan juncto pencucian uang.
Dalam surat resmi tersebut, tertulis bahwa keduanya “diduga memproduksi surat palsu, memanfaatkan dan menyalahgunakan surat—yang berpotensi menguntungkan pribadi atau pihak lain.” Meski demikian, hingga berita ini ditulis, Dahlan belum respon secara terbuka.
Surat ini tersebar di media sosial dan grup hukum, memicu pro dan kontra, terutama karena belum ada rilis resmi langsung dari Polda atau Dahlan sendiri.
Reaksi dan Klaim Kuasa Hukum Dahlan Iskan
Kuasa hukum Dahlan Iskan menyatakan sangat kaget melihat dokumen itu muncul ke publik. Mereka meminta klarifikasi tentang dasar bukti awal dan proses prosedur formal yang ditempuh penyidik sebelum menetapkan mantan menteri sebagai tersangka.
Menurut pengacara, penetapan tersangka semestinya didahului pemeriksaan saksi, audit bukti, dan pemenuhan prasyarat KUHAP. “Kalau belum lengkap alat bukti atau ada kekeliruan dalam prosedur, penetapan ini bisa digugat lewat praperadilan,” jelas sumber kuasa hukum, yang mengindikasikan potensi langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa Dahlan memiliki hak untuk akses dokumen dan saksi sebelum dokumen resmi diumumkan. “Beredarnya surat ini mendadak tanpa pemberitahuan kepada kami berpotensi melanggar hak azasi tersangka,” imbuh salah satu pengacara yang enggan disebut nama.
Dasar Laporan dan Dugaan Pemalsuan Surat
Laporan awal yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap menunjukkan indikasi pemalsuan surat, termasuk kemungkinan aset, pertanggungjawaban, dan penggunaan dokumen resmi perusahaan yang tidak sah .
Menurutnya, surat-surat tersebut digunakan dalam pengurusan izin, pengalihan aset, atau pelaporan ke instansi tertentu. Dugaan pemalsuan itu menjadi fokus utama penyidik untuk menyelidiki apakah ada unsur keuntungan pribadi atau korporasi melalui penggunaan dokumen palsu.
Meski detail kasus belum dipublikasikan lengkap, diketahui pemalsuan surat dilaporkan memiliki karakteristik administratif, dibuat untuk mempengaruhi keputusan bisnis atau hukum.
Penetapan Tersangka: Legalitas dan Prosedur
Penetapan tersangka di Indonesia diatur secara ketat melalui KUHAP. Sebelum secara resmi menetapkan orang sebagai tersangka, penyidik harus memenuhi bukti permulaan yang cukup dan menjalankan hak tersangka, termasuk pemeriksaan saksi dan penasehat hukum, serta hak mengajukan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Dahlan menyatakan prosedur itu belum dijalankan secara transparan. Jika terbukti ada kelalaian atau salah prosedur, mereka tengah mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan, sebagaimana pernah dilakukan Dahlan pada kasus dugaan korupsi beberapa tahun lalu.
Potensi Dampak terhadap Nama dan Karier Dahlan Iskan
Jika penyidik Polda Jatim melanjutkan penetapan ini, dampak reputasi Dahlan Iskan bisa sangat besar, mengingat kiprahnya sebagai Menteri BUMN dan sosok publik yang dihormati. Status tersangka akan mencuat ke media nasional dan memicu perdebatan luas.
Dahlan pernah beberapa kali menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum, contohnya saat menjadi saksi di kasus gardu listrik beberapa tahun silam. Namun telah muncul pula protes dari masyarakat bahwa ia menjadi korban politisasi kasus hukum.
Kini, kasus pemalsuan surat—yang belum terbukti—akan diuji di pengadilan dan proses praperadilan.
Surat penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka penggelapan dan pemalsuan surat yang kini beredar menjadi sorotan, terutama dari kuasa hukum yang mempertanyakan legalitas dan prosedur penyidikan. Dugaan penggelapan dan pemalsuan bisa menghancurkan reputasi politik dan profesionalnya jika terbukti secara sah.