Tak Semua Kena Pajak! Ini 6 Kriteria Toko Online yang Bebas PPh 22

E-commerce Business

bursatourstransfer.com – Pemerintah resmi berlakukan pemungutan PPh Pasal 22 untuk toko online lewat platform e‑commerce, taruhannya 0,5 % dari omzet kotor. Tapi jangan khawatir — tidak semua toko online kena pajak besar ini. Ada 6 kategori khusus yang bebas dari pemungutan PPh 22, jika sesuai syarat dan ada dokumen pendukung. Berikut ini pembahasannya lengkap.

Dasar Aturan Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace

  1. PMK 37 Tahun 2025 sebagai basis regulasi
    Aturan terbaru dari Kemenkeu menetapkan bahwa marketplace lokal maupun asing wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 dari pedagang online yang memenuhi kriteria tertentu. Tarif pajaknya tetap 0,5 % dari omzet kotor, mengikuti skema PPh Final UMKM namun berbeda mekanisme pelaksanaannya lewat platform.

  2. Marketplace jadi pemungut resmi
    DJP menyatakan sistem baru ini bukan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pungutan. Dahulu pedagang lapor dan bayar pajak sendiri, sekarang pungutannya ditarik otomatis oleh platform seperti Shopee, Tokopedia, dan lain-lain.

  3. Penerapan bertahap & melibatkan marketplace asing
    Penerapan sistem pemungutan ini berlangsung bertahap. Platform besar jadi prioritas, baru diikuti platform kecil. Yang menarik, aturan ini juga berlaku untuk marketplace luar negeri selama transaksinya menggunakan rekening atau IP dari Indonesia.

Enam Kriteria Toko Online Bebas PPh 22

Menurut Pasal 10 PMK 37/2025, berikut pedagang e‑commerce yang tidak dipungut PPh 22:

  1. Omzet ≤ Rp 500 juta/tahun (perorangan)
    Pemilik toko online perorangan dengan omzet bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dipungut PPh 22, asalkan menyampaikan surat pernyataan ke platform tempat ia berjualan. Ini untuk melindungi pelaku UMKM mikro.

  2. Mitra ekspedisi dan layanan transportasi online
    Driver ojol, kurir paket, dan layanan transportasi online dibebaskan karena sudah memiliki regulasi sendiri dan memiliki karakter berbeda dari penjualan barang.

  3. Pedagang dengan Surat Keterangan Bebas (SKB)
    Mereka yang memiliki SKB dari DJP, umumnya pelaku usaha besar atau bekerja sama dengan pemerintah, bebas dari pemotongan atau pemungutan PPh 22.

  4. Penjual pulsa dan kartu perdana
    Jasa dan produknya sudah diatur PMK sebelumnya → masuk kategori pengecualian.

  5. Pedagang emas, perhiasan, batu permata
    Produsen atau pedagang resmi yang menjual emas batangan, perhiasan, atau batu mulia juga harus menunjukka izin usaha terkait untuk tidak kena pemungutan pajak ini.

  6. Penjual tanah dan/atau bangunan
    Transaksi properti lewat notaris mendapat pengecualian dari PPh 22 karena sudah ada mekanisme perpajakan khusus.

Persyaratan Administratif agar Bebas Pajak

  1. Surat pernyataan omzet ≤ Rp 500 juta
    Pedagang wajib mengunggah surat pernyataan omzet bruto setahun ke platform e‑commerce—tanpa itu, pemungutan pajak tetap berjalan otomatis.

  2. Lengkapi dokumen untuk SKB
    Pedagang dengan SKB harus menyerahkan salinan surat keterangan tersebut agar status bebas pajak tercatat dan tidak dipungut oleh marketplace.

  3. Verifikasi platform dan pemantauan
    Marketplace dituntut memvalidasi surat omzet dan SKB, lalu merekamnya di sistem agar tidak dipungut pajak. Bila omzet melebihi Rp 500 juta di tengah tahun, pedagang wajib mengunggah pembaruan surat dan pajak dikenai mulai di bulan berikutnya.

Dampak Kebijakan bagi Pedagang dan Marketplace

  1. Pedagang kecil lebih nyaman berjualan
    Bagi UMKM kecil, tak adanya pungutan PPh 22 berarti lebih banyak dana bisa dialokasikan ulang untuk stok, promosi, atau pengembangan produk.

  2. Marketplace bertindak sebagai “bankir pajak”
    Sistem pemungutan otomatis memudahkan administrasi pedagang dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak—mengurangi risiko kesalahan SPT tahunan.

  3. Negara dapat data transaksi digital
    DJP mendapatkan akses data transaksi real-time, membantu peningkatan kapasitas pengawasan ekonomi digital dan menutup potensi pasar gelap.

Tips Praktis Bagi Pedagang Online

  1. Pantau omzet secara rutin
    Bila hampir tembus Rp 500 juta, segera siapkan surat pernyataan pembaharuan agar tidak dikenai pajak secara mendadak.

  2. Ajukan SKB jika layak
    Pedagang besar yang punya izin resmi, misalnya penjualan emas, properti, atau bekerja sama dengan pemerintah bisa segera mengurus SKB untuk status bebas pajak.

  3. Pahami peraturan pajak digital
    Dengan banyak marketplace asing juga wajib dipungut, pedagang harus selalu update panduan dan fitur pajak dalam aplikasi yang digunakan.

Manfaat Pajak Otomatis Bagi Semua Pihak

Dengan hadirnya PMK 37/2025, sistem pemungutan PPh 22 oleh marketplace makin sistematis dan adil. Enam kriteria pengecualian memastikan pelaku usaha kecil terlindungi, sambil tetap menjaga kontrol negara terhadap transaksi digital. Pedagang perlu proaktif mengurus surat pernyataan atau SKB, marketplace wajib verifikasi, dan negara akan mendapat data yang lebih transparan. Inilah bentuk modernisasi pajak untuk ekonomi digital yang inklusif—siap menyongsong era UMKM digital penuh potensi.