bursatourstransfer.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah tegas terhadap pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Mulai tahun ini, kendaraan bermotor — baik mobil maupun motor — yang belum membayar pajak akan dilarang melintas di jalanan Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Larangan Berlaku untuk Kendaraan yang Menunggak Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menegaskan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak dalam jangka waktu tertentu akan dinyatakan tidak sah secara administratif. Artinya, kendaraan tersebut bisa ditilang, bahkan ditahaMb oleh petugas di lapangan.
Kendaraan yang terdeteksi menunggak pajak akan langsung diberikan peringatan, dan jika tidak segera menyelesaikan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi larangan operasional di jalan raya.
Pemprov Jabar Gandeng Polda dan Dishub
Untuk pelaksanaan kebijakan ini, Pemprov Jabar menggandeng Polda Jawa Barat dan Dinas Perhubungan (Dishub). Kolaborasi ini bertujuan agar pengawasan lebih efektif, terutama melalui razia gabungan di titik-titik strategis. Petugas akan menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan data digital untuk memeriksa status pajak kendaraan secara real-time.
Target: Meningkatkan Pendapatan Daerah
Langkah ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Menurut data Bapenda, jutaan kendaraan di Jawa Barat masih tercatat menunggak pajak, yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Dengan adanya penertiban ini, pemerintah berharap masyarakat menjadi lebih taat membayar pajak, dan pendapatan dari sektor ini bisa kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Solusi: Program Pemutihan dan Diskon Pajak
Sebagai bagian dari solusi, Pemprov Jabar juga membuka program pemutihan denda pajak kendaraan dan diskon untuk pembayaran pajak tepat waktu. Masyarakat didorong untuk memanfaatkan kesempatan ini agar bisa membayar kewajiban pajak tanpa beban tambahan.
Cara Cek Status Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan bisa dengan mudah memeriksa status pajaknya melalui layanan online:
-
Aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)
-
Website Bapenda Jabar
-
Gerai Samsat atau Samsat Keliling
Dampak Jika Abaikan Kewajiban Pajak
Jika tetap mengabaikan kewajiban pajak, pemilik kendaraan akan menghadapi konsekuensi serius, seperti:
-
Blokir STNK secara otomatis
-
Denda administrasi
-
Larangan berkendara di jalan umum
-
Potensi penyitaan kendaraan saat razia
Kebijakan “Nunggak Pajak, Mobil-Motor Bakal Dilarang Melintas di Jalanan Jabar” adalah langkah serius dari Pemprov Jabar dalam menertibkan administrasi kendaraan bermotor. Masyarakat diimbau segera mengecek dan melunasi pajak kendaraan agar terhindar dari sanksi hukum dan denda. Taat pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah.